Pengembang Meikarta Tolak Gugatan PKPU dari Vendor Periklanan

Yuliawati
Oleh Yuliawati
31 Mei 2018, 17:02
Meikarta
Arief Kamaludin|KATADATA
Pengembang Meikarta menghadapi gugatan PKPU di PN Jakarta Pusat.

Dalam permohonannya, pemohon yakni Relys Trans Logistic dan Imperia Cipta Kreasi, maupun kreditur lain, meminta hakim menetapkan Mahkota Sentosa dalam keadaan PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya.

Selain itu, para pemohon meminta hakim mengangkat enam kurator sebagai tim pengurus dalam proses PKPU tersebut. Mereka yakni Fadlin Avisena Nasution, Irfan Nadira Nasution, Muhammad lazuardi Hasibuan, Fajar Romy Gumilar, Andry Abdillah, dan Mulyadi.

Sebelum munculnya permohonan PKPU ini, Meikarta diterpa isu negatif berhentinya pekerjaan konstruksi di lapangan. Informasi ini dipicu beredarnya memo berlogo PT Total Bangun Persada Tbk kepada 15 sub-kontraktor tertanggal 28 April 2018.

Memo itu mengintruksikan menghentikan sementara kegiatan konstruksi per 30 April 2018 sampai waktu yang akan diinformasikan kemudian. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Total menjelaskan hanya mengerjakan empat proyek Orange Country yakni Tower C,D, E dan F.

Orange Country juga berlokasi di Cikarang dan proyek telah dimulai sebelum Lippo mencanangkan proyek Meikarta.

Lippo Grup pun diterpa kabar akan melepas sebagian kepemilikannya di proyek Meikarta. Namun, dibantah oleh Danang beberapa waktu lalu. Dia mengatakan Lippo Grup masih memiliki saham sebesar 54%. "Kalau ada yang bilang jual saham, itu hoaks," kata Danang.

Danang mengatakan Lippo Grup tengah melakukan pembangunan terhadap 92 dari 100 tower Meikarta. Megaproyek Meikarta ini diperkirakan akan menghabiskan investasi mencapai Rp 278 triliun.

Lippo rencana membangun Meikarta di atas lahan seluas 500 hektare. Namun, hingga kini Pemprov Jawa Barat hanya memberikan rekomendasi lahan untuk proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi seluas 84,6 hektare.

(Baca juga:  Sengkarut Izin dan Pemasaran Megaproyek Meikarta)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...