Terkendala Syarat Halal, Pemerintah Tidak Impor Daging Ayam Brasil

Michael Reily
8 Mei 2018, 19:20
Peternakan Ayam
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
Kinerja perusahaan pakan ternak kuartal I 2018 berpotensi membaik seiring turunnya harga jual bahan baku jagung

Selain persyaratan halal, Indonesia memenangkan persyaratan pengangkutan langsung dan pelarangan umum terhadap impor daging ayam dan produk ayam. Secara total, ada tiga gugatan yang tidak bisa dibuktikan Brazil. (Baca pula: Pengusaha Tak Khawatir dengan Ekspansi Grup Salim ke Bisnis Unggas).

Namun, WTO memenangkan Brazil dalam empat gugatan lain karena dianggap bertentangan dengan aturan perdagangan internasional. Rinciannya adalah daftar produk yang dapat diimpor, persyaratan penggunaan produk impor, dan prosedur perizinan impor, serta penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner.

Terkait empat gugatan yang dimenangkan Brazil, Ketut mengatakan bahwa kebijakan dan regulasi impor produk hewan bakal disesuaikan. Dia pun akan merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2016 berdasarkan rekomendasi WTO.

Meski demikian, Kementerian Pertanian tetap mengetatkan persyaratan teknis terkait kesehatan dan keamanan pangan. Salah satunya adalah kehalalan terhadap produk ayam dan daging ayam yang akan masuk ke Indonesia.

Pada 12 Februari 2018,  Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah bertemu dengan tim Kementerian Pertanian Brazil untuk membicarakan peningkatan hubungan bilateral khususnya di sektor pertanian dan peternakan. (Lihat pula: Modernisasi Kandang, Japfa Kerek Belanja Modal Jadi Rp 2,5 Triliun).

Brazil telah menyetujui untuk tidak ekspor daging ayam dan produknya ke Indonesia setelah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Alasannya, Indonesia sudah berlebihan pasokan daging ayam.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...