Kemenperin Tak Khawatir PP Impor Garam Digugat ke MA

Dimas Jarot Bayu
20 Maret 2018, 19:00
Petani Garam
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Petani yang menghaluskan petakan tanah dalam proses pembuatan garam.

Dengan pertimbangan tersebut, Eko menilai segala aspek formil dan materiil dari pembentukan PP ini telah sesuai. Dia mengklaim sejak perencanaan hingga penetapan PP telah dilakukan sesuai ketentuan pembentukan aturan yang ada.

"Jadi saya kira pemerintah tidak perlu khawatir terkait adanya gugatan atas PP ini," kata dia. (Baca juga: Disebut Tabrak Aturan, PP Impor Garam Bakal Digugat ke MA)

Rencana gugatan terhadap PP Nomor 9 Tahun 2018 datang dari Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin. Jakfar menilai PP tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016.

Rencananya dalam waktu dekat timnya akan menggugat aturan tersebut ke MA. "Peraturan Pemerintah seharusnya tak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Ini namanya tabrak aturan," kata Jakfar dihubungi Katadata.co.id, Senin (19/3).

Perhitungan APGRI produksi garam lokal sebanyak 1,3 juta ton, sedikit lebih kecil dari perkiraan KKP sebesar 1,5 juta ton. Adapun rekomendasi impor KKP untuk impor garam industri sebesar 2,17 juta ton. "Keputusan impor garam 3,7 juta ton jelas terlalu besar," kata dia.

Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri memberikan kritik yang sama terhadap kewenangan impor berada di bawah kementerian perindustrian lewat penerbitan PP. “Main tabrak. Keluarkan PP yang bertentangan dengan UU. Contoh terkini: PP No.9/2018. Impor garam dan ikan tak perlu rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk kepentingan siapa?” cuit Faisal melalui akun twitter pribadinya @FaisalBasri.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...