Aturan Tax Holiday Diperlonggar, Investasi Rp 500 M Bisa Bebas Pajak

Rizky Alika
13 Maret 2018, 12:25
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

‪Sri Mulyani mengatakan, revisi aturan ini dilakukan untuk menstimulasi investasi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo yaitu agar investasi di Indonesia terus bertumbuh. Rencananya, revisi aturan bakal diterbitkan pada akhir Maret atau April 2018.

Di sisi lain, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah juga tengah mempersiapkan peraturan pemerintah untuk mengubah kebijakan mengenai tax allowances, juga untuk mendorong investasi baru.

“Kalau tax holiday itu berbasis pada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) tertentu industri di hulu yang sifatnya pionir dan investasinya besar bisa menerima tax holiday 100%. Sisanya kami masukan ke tax allowance,” kata dia.

Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan aturan insentif pajak yang selama ini berlaku memiliki terlalu banyak persyaratan dan pembahasannya panjang sehingga sepi peminat. Maka itu, perlu ada perubahan.

”Selama ini, kami bikin aturan tax holiday itu terlalu banyak syarat-syaratnya. Kemudian, ada pembahasan yang kemudian menjadi lama. Kadang-kadang tidak jelas keputusannya,” kata Darmin. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...