Hasil Evaluasi: 4 Proyek Infrastruktur Layang Belum Bisa Dilanjutkan

Ameidyo Daud Nasution
27 Februari 2018, 19:33
Pembangunan Jalur MRT Fatmawati
ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah

"Misalnya harus ada dan diwajibkan bekerja dengan pengawas," kata Arie. (Baca: Waskita Karya Hentikan Shift Malam Pekerjaan Konstruksi Layang)

Sedangkan mengenai sanksi, Arie menegaskan hukuman yang diberikan mulai dari teguran hingga pemutusan kontrak sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi. Saat ini kontraktor Becakayu yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Virama Karya (Persero) selaku konsultan telah mendapatkan teguran.

"Di kami juga sudah ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Becakayu yang kami grounded," kata Arie. Polres Metro Jakarta Timur juga telah menetapkan status tersangka kepada Alfi Alkansyah yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana Lapangan Waskita Karya dan Arif Setianto sebagai Chief Inspektur (Kepala Pengawas) Virama Karya.

Di kesempatan terpisah, Direktur Utama PT. Mass Rapid Transit Jakarta William Sabandar mengatakan walau tidak masuk dalam badan usaha dan entitas proyek infrastruktur yang dimoratorium Kementerian PUPR, proyek MRT akan tetap mematuhi ketentuan dan kaidah konstruksi yang berlaku.

"Kami akan tetap patuh terhadap ketentuan," kata dia. (Lihat Video: Rentetan Kecelakaan Proyek Infrastruktur)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...