Akibat Kecelakaan Konstruksi, 4 Proyek Besar Transportasi Dihentikan
(Baca Ekonografik: 5 Insiden Kecelakaan Konstruksi dalam 2 Bulan)
Sedangkan terkait sanksi, Budi mengatakan hukuman akan diberikan sesuai aturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Adapun dalam aturan tersebut, sanksi akan diberikan oleh pemilik proyeknya.
Ketua Komite Keselamatan Konstruksi Syarif Burhanudin ketika dikonfirmasi masih belum mengetahui persis jumlah proyek besar yang terdampak penghentian tersebut. Hal ini lantaran pihaknya masih mendata satu persatu di mana saja lokasi infrastruktur tersebut.
"Masih didata, nanti akan kami sampaikan," ujarnya kepada Katadata.co.id melalui pesan singkat. (Baca: Marak Kecelakaan, Kadin Minta Penugasan ke BUMN Karya Dihentikan)
Meski begitu, Syarif menjanjikan proses evaluasi akan dilakukan secepat mungkin agar proyek strategis tersebut dapat segera dilanjutkan kembali proses konstruksinya. Bahkan, dia membuka kemungkinan awal pekan depan sudah ada proyek yang dapat berjalan lagi.