Ombudsman Temukan 4 Indikasi Pelanggaran Wewenang Impor Beras

Michael Reily
15 Januari 2018, 08:55
Beras
Arief Kamaludin|KATADATA
Pedagang beras melakukan pengepakan beras di Pasar Beras Induk Cipinang, Jakarta

Alasannya, menurut Alamsyah, terjadi perbedaan pendapat antara Kementerian Perdagangan yang memutuskan impor dengan Kementerian Pertanian yang yakin jika produksi beras nasional cukup memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat. “Apakah koordinasi sudah dilakukan secara patut?” ujarnya.

(Baca juga: Pemerintah Impor Beras Lewat PPI, Mengapa Bukan Bulog?)

Terakhir, Alamsyah juga menyoroti Permendag No. 1/2018 yang dibuat begitu cepat sehingga belum tersosialisasikan juga berpotensi mengabaikan prosedur. “Berpotensi juga mengandung unsur konflik kepentingan,” kata Alamsyah.

Hal senada juga diungkapkan oleh Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa. Menurutnya, ada celah dalam regulasi yang memungkinkan impor beras khusus yang berkualitas tinggi untuk dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium.

“Adanya beras khusus yang diimpor untuk memenuhi beras umum ini berpotensi maladministrasi,” jelas Dwi. Sementara di lapangan, kebijakan ini membuka peluang praktik pengoplosan.

Penunjukkan PPI juga dipertegas menjadi bentuk pelanggaran tugas fungsi pokok Bulog. Karena PPI tidak memiliki banyak gudang dan luas jaringan seperti Bulog, perusahaan swasta yang menjadi mitranya diduga akan berperan besar dalam distribusi beras impor.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...