Berlaku Bulan Depan, Lelang Gula Rafinasi Tetap Ditolak Pengusaha

Michael Reily
19 Desember 2017, 19:17
kemasan gula rafinasi
ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menunjukkan kemasan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).

(Baca: Tak Hanya KPK, KPPU dan DPR Turut Kawal Lelang Gula Rafinasi)

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2016, rata-rata margin perdagangan dan pengangkutan gula meningkatkan biaya sebesar 9,25%. Paling rendah di Sumatera Utara 3,34% dan tertinggi di Jawa Barat yang mencapai 17,91%.

Enny menjelaskan kebijakan lelang gula rafinasi tidak akan menambah kesederhanaan rantai pasok. "Efisiensi seharusnya dilakukan di hulu, minimal lewat pabrik dengan memonitor pola distribusi dengan instrumen yang lebih efisien," katanya.

Koordinator Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi Dwiatmoko Setiyono menganggap sistem verifikasi untuk transparansi yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan PKJ tidak transparan.

Namun, Direktur PKJ Jansen Tri Utama membantah bahwa terjadi sistem penyelenggaraan yang rumit. Ia menjelaskan PKJ telah melakukan lebih dari 100 transaksi riil untuk proses percobaan kepada Industri Kecil Menengah (IKM), Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

PKJ juga masih melaksanakan sosialisasi ke seluruh provinsi di Indonesia hingga akhir 2017. "Kami sebagai penyelenggara lelang siap melaksanakan amanat dari pemerintah," kata Jansen saat dihubungi Katadata.

Dari lebih dari 100 transaksi, tercatat PKJ sudah mengakomodasi penjualan hampir 2 ribu ton kepada konsumen. Jansen juga menekankan para pembeli banyak yang memberikan saran terkait hal-hal teknis untuk membuat sistem lelang jadi lebih baik lagi.

(Baca: Kisruh Kebijakan Lelang Gula Rafinasi Masuk Radar KPK)

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Bacrul Chairi menjelaskan biaya transaksi sebesar Rp 85 ribu per ton hanya akan dibebankan kepada penjual, yakni 11 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI).

Dalam masa percobaan, Bachrul menekankan belum ada laporan dari pengusaha terhadap kritik negatif seperti yang beredar di masyarakat. Ia mengungkapkan, pemerintah terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait kebijakan ini. Kementerian Perdagangan juga menunggu Perpres yang sedang dirumuskan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Akan keluar Permendag baru mengenai biaya," ujar Bachrul.

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...