KPPU Segera Putuskan Perkara Kartel Skuter Matic Yamaha dan Honda

Pingit Aria
20 Februari 2017, 08:42
motor yamaha
Arief Kamaludin|Katadata

(Baca juga: Yamaha dan Honda Terseret Kartel Skuter Matik)

Penyelidikan terhadap dugaan kartel ini dilakukan KPPU sejak 2014 lalu. Investigator KPPU menemukan adanya pergerakan harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Mereka menganggap adanya perjanjian tak tertulis di antara pimpinan kedua pabrikan itu untuk mengatur harga jual skutik.

Sebelumnya, dalam sidang pada 9 Januari 2017 lalu, investigator telah menyimpulkan bahwa Yamaha dan Honda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999. Mereka juga merekomendasikan majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999.

Hukuman itu tak hanya berupa denda, investigator juga merekomendasikan kepada majelis hakim komisi untuk melarang Yamaha dan Honda untuk menetapkan harga jual on the road. Sebagai harga referensi untuk konsumen (end user), melainkan hanya sebatas harga off the road.

(Baca juga: Penjualan Sepeda Motor 2016 Merosot 8,4 Persen)

Selain itu, majelis hakim juga direkomendasikan untuk memberikan saran kepada pemerintah agar melarang pelaku usaha otomotif untuk memberikan harga referensi kepada main dealer atau dealer dengan memasukkan komponen harga BBN (Bea Balik Nama). Dengan begitu, konsumen bisa punya pilihan untuk membayar BBN secara langsung atau melalui dealer.

Yamaha dan Honda sendiri telah membantah adanya praktik kartel itu. Mereka menyampaikan bantahan itu pada sidang sebelumnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...