Kementerian BUMN: PP 72/2016 Membuat BUMN Sulit Privatisasi

Miftah Ardhian
17 Februari 2017, 17:16
Menteri BUMN, Rini Soemarno
Arief Kamaludin|KATADATA

Hambra kembali menegaskan, PP 72/2016 ini hanya dikhususkan untuk pelaksanaan holding BUMN. Sedangkan untuk penjualan saham, privatisasi, dan aksi korporasi yang berkaitan dengan lepasnya sebagian kontrol negara, tetap harus melalui persetujuan DPR.

Menurutnya PP 72/2016 ini harus dilihat secara keseluruhan terhadap aturan yang ada diatasnya. BUMN bisa melakukan penyertaan modal ke perusahaan yang sahamnya belum sama sekali dimiliki negara, tetapi tetap harus melalui persetujuan DPR dan dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional. (Baca: Ditolak DPR, Rini Pastikan PP 72/2016 Hanya Buat Holding BUMN)

"Di PP 72/2016 memang tidak disebutkan dengan persetujuan dengan DPR secara tegas, tapi ini kan pelaksanaan dari UU keuangan negara. UU keuangan negara kan tetap memerlukan persetujuan DPR, kalau kami mau melakukan penyertaan ke PT (perseroan terbatas) yang belum ada saham negara," ujarnya.

Sedangkan untuk melakukan privatisasi juga sudah diatur dalam PP 33/2005. Aturan ini berkorelasi dengan UU Keuangan negara dan UU BUMN, yang juga harus melalui persetujuan DPR.

Berdasarkan UU BUMN, penyertaan modal negara berasal dari tiga sumber, yaitu APBN, kapitalisasi cadangan, dan sumber lainnya. Sementara PP 44/2005 yang menjadi turunan UU BUMN menyebut penyertaan dari BUMN ke BUMN lain termasuk dalam kategori sumber APBN. Hanya saja bentuknya berupa saham.

Pemerintah menilai hal ini hanyalah pergeseran investasi melalui pemindahan saham. Adapun pembentukan saham ini sudah melalui mekanisme APBN. Sehingga, penyertaan dari BUMN satu ke BUMN lainnya, hanya memerlukan payung hukum berbentuk PP, karena kontrol negara tetap ada dalam pembentukan holding ini. (Baca juga:  Jokowi Minta Menteri Rini Berhati-hati Membuat Holding BUMN)

Hambra berharap penjelasan pemerintah ini dapat diterima. Karena PP 72/2016 ini dianggap tidak sesuai dengan apa yang banyak berkembang di masyarakat. "Masa kami pemerintah berani untuk melangkahi kewenangan DPR. PP 72/2016 ini justru untuk menjawab kekhawatiran-kekhawatiran tersebut," ujar Hambra.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...