PUPR Siapkan Proyek Infrastruktur untuk Tampung Dana Repatriasi

Ameidyo Daud Nasution
29 Juni 2016, 12:43
Proyek MRT
Arief Kamaludin|KATADATA

"Saya ingat saat kunjungan kerja di Macau (Cina) ada orang Indonesia yang tertarik berinvestasi lagi di Indonesia," katanya. 

Seperti diketahui DPR baru saja mengesahkan Undang-Undang Pengampunan Pajak pada Sidang Paripurna kemarin. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan periode penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) diperpanjang menjadi sembilan hingga tahun depan.

Bambang juga meyakini target penerimaan—dari tax amnesty—sebesar Rp 165 triliun bisa diraup tahun ini. “Tahun ini (bisa mencapai Rp 165 triliun),” tutur Bambang. (Baca: BI Dorong BUMN Terbitkan Obligasi Penampung Dana Repatriasi)

Awalnya pemerintah mengusulkan agar tax amnesty hanya diterapkan enam bulan hingga akhir tahun. Namun, kemudian usulannya diperpanjang menjadi sembilan bulan dengan alasan memberi kesempatan bagi pembayar pajak yang mengalami kesulitan saat mengadministrasikan ataupun merepatriasi asetnya. “Maka kami beri kesempatan, tetapi tarifnya lebih tinggi,” ujar dia.

Tahapannya terbagi menjadi tiga, yakni masing-masing tiga bulan. Bambang mengatakan, tax amnesty ini rencananya akan diterapkan setelah Idul Fitri sehingga selesai pada Maret 2016. Tarif tebusannya sebesar dua, tiga, dan lima persen bagi pembayar pajak yang merepatriasi asetnya. Sedangkan bagi yang hanya mendeklarasikan hartanya di luar negeri, diputuskan tarif tebusannya sebesar empat, enam, dan 10 persen.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...