Pusat Logistik Berikat Bakal Tekan Biaya Migas Rp 7 Triliun

Ameidyo Daud Nasution
4 April 2016, 14:57
Pusat Logistik Berikat
Arief Kamaludin|KATADATA
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, saat acara peresmian Pusat Logistik Berikat di Cakung, Jakarta Utara, Kamis, (10/03).

Sementara untuk pusat logistik BBM, Tatang mengatakan pemerintah saat ini menunggu kesiapan bisnis para investor. Apalagi prosesnya memerlukan waktu dan melewati perjanjian bisnis yang berlaku. “Jadi kembali ke si peminat PLB itu sendiri,” kata Tatang. (Baca juga: Empat Perusahaan Berminat Manfaatkan Pusat Logistik Berikat).

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani berharap investor yang berniat membangun PLB juga memiliki beberapa syarat infrastruktur seperti pelabuhan, pasokan listrik, hingga kawasan industri untuk mengakses barang dari PLB bersangkutan. Hal-hal tersebut diharapkan telah disiapkan ketika memasuki sector ini.

Pertengahan bulan lalu, Presiden Joko Widodo kembali meresmikan Pusat Logistik Berikat. Kali itu Presiden mengukuhkan pusat logistik milik PT Cipta Krida Bahari di Cilincing, Jakarta.‎ “Di era kompetisi, era percepatan kerja, percepatan pembangunan, mari kita jadikan PLB ini sebagai hub logistik di Indonesia, Asia Pasifik.” kata Jokowi.‎

Ia menginginkan pusat logistik ada di sejumlah provinsi. Saat ini sudah ada 11 PLB, yakni di Balikpapan, Cakung, Denpasar, Karawang, dan Cikarang. Selain Cipta Krida , perusahaan-perusahaan yang juga mengoperasikan pusat logistik adalah PT Petrosea Tbk, PT Pelabuhan Penajam, PT Kamadjaja Logistics, PT Toyota Manufacturing Indonesia, PT Dunia Express, PT Dahana, PT Khrisna Cargo, PT Gerbang Teknologi Cikarang, PT Vopak Terminal Merak dan PT Agility International.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pembangunan PLB merupakan realisasi paket kebijakan jilid II yang dikeluarkan pemerintah pada Oktober 2015. Payung hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.

Halaman:
Reporter: Muchamad Nafi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...