Pusat Logistik Berikat Bakal Tekan Biaya Migas Rp 7 Triliun

Ameidyo Daud Nasution
4 April 2016, 14:57
Pusat Logistik Berikat
Arief Kamaludin|KATADATA
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, saat acara peresmian Pusat Logistik Berikat di Cakung, Jakarta Utara, Kamis, (10/03).

KATADATA – Sejumlah asosiasi mengapresiasi langkah pemerintah memperbanyak Pusat Logistik Berikat (PLB). PLB merupakan gudang logistik multifungsi untuk menyimpan aneka barang impor atau lokal dengan berbagai insentif. Antara lain, penangguhan bea masuk serta pajak impor selama tiga tahun. Dengan begitu, bisa memangkas waktu transit barang.

Dengan pusat logistik ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menargetkan efisiensi Rp 7 triliun di sektor minyak dan gas bumi. Sebab, sebelum ada PLB investor perlu mengeluarkan ongkos investasi untuk distribusi rig di wilayah seperti Batam dan Singapura. Kini investor hanya perlu menunggu di dekat lapangan migas terkait karena operator akan membawa fasilitas pengeboran ke PLB terkait. “Kata asosiasi, net saving-nya bisa Rp 7 triliun,” ujar Heru saat dialog investasi di Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, Jakarta, Senin, 4 April 2016.

Hal yang sama berlaku dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) impor. Heru menjelaskan mayoritas distributor tidak menumpuk BBM di Indonesia karena mereka harus membayar penuh walaupun tidak semua BBM disalurkan. Hal ini akan diperbaiki dengan keberadaan PLB yang mengurangi jarak distribusi barang. (Baca: Perbanyak Pusat Logistik, Indonesia Bisa Jadi Hub Logistik di ASEAN).

Di kesempatan yang sama Kepala Sub Direktorat Tempat Penimbunan Berikat Ditjen Bea dan Cukai Tatang Yuliono mengatakan salah satu perusahaan migas yang berminat membangun PLB adalah PT Pertamina. Perusahaan migas negara itu hendak mendirikan basis logistik alat-alat dan instalasi pengeboran. Minat ini menyusul PT Vopak Terminal dan PT Dahana yang siap mengoperasikan peralatan serupa. “Pertamina sampaikan minat untuk drilling-nya di Tanjung Priok,” kata Tatang.

Keinginan Pertamina ini merupaka bagian dari 16 minat pembangunan PLB baru, menyusul 11 yang telah siap beroperasi dan diresmikan Presiden Jokowi beberapa pekan lalu. Tatang mengatakan akan segera mengumpulkan semua peminat tersebut untuk dipertimbangkan izin PLB-nya. Sebagai dasar persetujuan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan.

Sementara untuk pusat logistik BBM, Tatang mengatakan pemerintah saat ini menunggu kesiapan bisnis para investor. Apalagi prosesnya memerlukan waktu dan melewati perjanjian bisnis yang berlaku. “Jadi kembali ke si peminat PLB itu sendiri,” kata Tatang. (Baca juga: Empat Perusahaan Berminat Manfaatkan Pusat Logistik Berikat).

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani berharap investor yang berniat membangun PLB juga memiliki beberapa syarat infrastruktur seperti pelabuhan, pasokan listrik, hingga kawasan industri untuk mengakses barang dari PLB bersangkutan. Hal-hal tersebut diharapkan telah disiapkan ketika memasuki sector ini.

Pertengahan bulan lalu, Presiden Joko Widodo kembali meresmikan Pusat Logistik Berikat. Kali itu Presiden mengukuhkan pusat logistik milik PT Cipta Krida Bahari di Cilincing, Jakarta.‎ “Di era kompetisi, era percepatan kerja, percepatan pembangunan, mari kita jadikan PLB ini sebagai hub logistik di Indonesia, Asia Pasifik.” kata Jokowi.‎

Ia menginginkan pusat logistik ada di sejumlah provinsi. Saat ini sudah ada 11 PLB, yakni di Balikpapan, Cakung, Denpasar, Karawang, dan Cikarang. Selain Cipta Krida , perusahaan-perusahaan yang juga mengoperasikan pusat logistik adalah PT Petrosea Tbk, PT Pelabuhan Penajam, PT Kamadjaja Logistics, PT Toyota Manufacturing Indonesia, PT Dunia Express, PT Dahana, PT Khrisna Cargo, PT Gerbang Teknologi Cikarang, PT Vopak Terminal Merak dan PT Agility International.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pembangunan PLB merupakan realisasi paket kebijakan jilid II yang dikeluarkan pemerintah pada Oktober 2015. Payung hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.

Reporter: Muchamad Nafi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...