Setelah JICT, Pansus Minta BPK Audit Proyek Pelabuhan Kalibaru

Safrezi Fitra
16 November 2015, 17:00
Kalibaru
Katadata | Arief Kamaludin

Audit ini berbeda dengan yang dilakukan pada perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT). Achsanul mengatakan audit investigatif terhadap JICT sudah hampir rampung dalam waktu kurang dari satu bulan. Kemungkinan pekan depan BPK akan menyerahkan hasilnya kepada Pansus. "Kami hanya tinggal mencari waktu bersama Pansus untuk membuka hasilnya," kata Achsanul.

Terkait kasus perpanjangan kontrak JICT, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino melakukan tujuh pelanggaran. Pertama, Lino memperpanjang kontrak dengan Hutchison Port Holdings (HPH), lima tahun sebelum jangka waktu berakhir. Ini melanggar Pasal 27 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 6 Tahun 2011.

Perpanjangan kontrak ini juga dilakukan tanpa perjanjian konsesi dengan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sebagai regulator. Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. "Pelanggaran ketiga, saudara Lino tidak mematuhi surat Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok tertanggal 6 Agustus 2014, agar tidak memperpanjang perjanjian sebelum memperoleh konsesi tersebut," kata Rizal. (Baca: Lino: Jonan Setuju Hutchinson Perpanjang Kontrak JICT)

Rizal juga menuduh Lino tidak menggubris surat Komisaris Utama Pelindo II Luky Eko Wuryanto, tertanggal 23 Maret 2015, agar merevaluasi dan renegosiasi besaran up front fee dengan Hutchison Port Holdings (HPH). Dalam perjanjian 1999, up front fee sebesar US$ 215 juta plus US$ 28 juta, sekarang hanya US$ 215 juta tanpa tambahan apapun.

Tudingan selanjutnya, perpanjangan tersebut tidak dilakukan dengan tender terbuka, sehingga tidak mendapatkan harga yang kompetitif. Efeknya, bisa berpotensi terkena tuntutan Post Bider Claim dari peserta tender sejak 1999. "Dia juga mengabaikan keputusan dewan komisaris yang ditandatangani Komisaris Utama Tumpak Hatorangan Panggabean pada 30 Juli 2015," kata Rizal.

Terakhir, Rizal menyebut perpanjangan kontrak menimbulkan potensi kerugian negara berupa harga jual lebih murah dengan selisih uang muka US$ 28 juta. Selain itu, rendahnya penjualan JICT terlihat dari perbedaan kajian dua konsultan yang digandeng Lino dengan komisaris Pelindo II.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...