Pengusaha Minta Aturan Jam Kerja Bergilir Tak Lama Diterapkan

Rizky Alika
16 Juni 2020, 14:33
pembagian jam kerja, new normal, covid 19
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Kepadatan penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (11/6).

Pemerintah menerapkan kebijakan jam kerja bergilir di Jabodetabek untuk mengurangi kepadatan di transportasi umum selama penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal covid-19. Kalangan pengusaha meminta agar kebijakan ini tidak diterapkan untuk seterusnya.

"Harus ada evaluasi dan jalan keluar supaya pengusaha bisa memenuhi skala produksi," kata Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono kepada Katadata.co.id, Selasa (16/6).

Menurutnya, para pengusaha mau tidak mau turut mengikuti kebijakan tersebut, namun mengevaluasi dampaknya terhadap produktivitas yang sudah terganggu sejak adanya pandemi corona.

Dia mengakui sistem sif diperlukan untuk mengurangi kepadatan di transportasi umum, dan pengusaha menerapkannya disesuaikan dengan kebijakan tiap-tiap perusahaan. Dia menilai kebijakan ini lebih baik lantaran pengusaha masih diizinkan mempekerjakan karyawannya.

(Baca: Pembagian Jam Kerja Buat Antrean Penumpang KRL Lebih Terkendali)

Meski begitu, Sutrisno menyampaikan bahwa pengusaha masih dibebani biaya produksi yang tidak akan tertutupi oleh pendapatan dengan sistem sif. Oleh karena itu, pengusaha meminta pemerintah turut mendukung keuangan pengusaha dengan memberikan sejumlah keringanan.

Beberapa kebijakan yang diminta seperti keringanan beban listrik serta tidak meluncurkan program yang membebani pengusaha, seperti program tabungan perumahan rakyat (tapera). "Pengusaha jangan dibuat cemas seperti adanya tapera. Karyawan tidak mau, perusahaan juga berat," ujar dia.

Selain itu Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang Indonesia atau Kadin, Bob Azam mengatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan di kantor dapat menerapkan sistem kerja sif. "Tapi kalau manufaktur mungkin sulit," ujar dia.

Menurut dia, sistem kerja di perusahaan manufaktur tidak bisa diterapkan secara bergilir. Sebab, pekerjaan di sektor manufaktur harus dilakukan secara bersama-sama. Adapun saat ini, perusahaan manufaktur menerapakan sistem kerja satu sif dari sebelumnya dua hingga tiga sif.

(Baca: KRL Padat, Pemerintah Atur Jam Kerja Karyawan di Jabodetabek)

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengatur jam kerja karyawan di Jabodetabek sebagai bagian dari kebijakan di masa transisi menuju new normal. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.

SE tersebut berlaku hingga ditetapkannya Keputusan Presiden yang mengakhiri Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Jam kerja gelombang pertama dimulai pukul 07.00-07.30 sampai dengan 15.00-15.30. Sementara, gelombang kedua dimulai pada pukul 10.00-10.30 hingga pukul 18.00-18.30.

Pembagian jam kerja dilakukan untuk mengurai kepadatan antrean penumpang transportasi publik, terutama kereta rel listrik atau KRL. Sekitar 75% pekerja, baik pegawai swasta, aparatur sipil negara (ASN), hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menggunakan KRL, dengan 45%-nya bergerak secara bersamaan dari pukul 05.30 hingga 06.30 WIB.

Bagaimanapun, pembagian jam kerja ini bersifat imbauan. Artinya, keputusan akhir tetap ada pada kebijakan masing-masing instansi maupun perusahaan selaku pihak pemberi kerja.

(Baca: Sejarah Penerapan 8 Jam Kerja dan Aturannya Saat Normal Baru)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...