Kemenperin Alihkan Anggaran Rp 84,4 M untuk Penguatan Industri Kecil
Lebih lanjut, pemerintah mengharapkan program ini dapat mendorong masuknya IKM menjadi rantai pasok industri besar. Kemenperin juga memproyeksikan realokasi anggaran untuk membiayai beberapa program antara lain dukungan manajemen, pengembangan teknologi dan kebijakan industri, peningkatan ketahanan dan pengembangan wilayah industri, akses industri internasional, serta program pengembangan sumber daya manusia industri.
Rencana realokasi anggaran ini diharapkan dapat mengoptimalkan realisasi anggaran Kemenperin tahun ini. Dari prognosa yang dilakukan, penyerapan anggaran Kemenperin tahun ini akan berkisar pada 92,31% dengan proyeksi sisa anggaran sampai 31 Desember 2020 sekitar Rp 161,73 Miliar.
Menanggapi usulan Kemenperin, Komisi VI DPR menyetujui usulan realokasi anggaran sebesar Rp 84,44 miliar tersebut. Selain itu, DPR juga mengapresiasi terkait realisasi penyerapan anggaran sebesar Rp 989,6 miliar dari alokasi sebesar Rp 2,09 triliun atau sebesar 47,19%.
“Komisi VI DPR menyetujui usulan realokasi anggaran Kemenperin yang bersumber dari belanja pegawai yang berpotensi tidak dapat direalisasikan dalam rangka mendukung penguatan IKM untuk program PEN,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih.