Pengusaha Yakin Omnibus Law Bisa Kerek Daya Saing

Image title
Oleh Ekarina
7 Oktober 2020, 14:00
Pengusaha, Omnibus Law, Undang-undang, Ekspor, Daya Saing, Investasi, Industri, Daya Saing.
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.
Sejumlah pekerja beraktivitas di Pabrik Garmen. Pengusaha lintas sektpr mendukung penuh pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas, agar investasi bisa masuk dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah," kata Airlangga dalam keterangannya Selasa (6/10).

Pengusaha juga akan mendapat jaminan perlindungan hukum dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi. Pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi.

Sedangkan pelanggaran yang menimbulkan K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) akan dikenakan sanksi pidana. Airlangga mengatakan UU Cipta Kerja dapat menarik minat investor asing masuk ke Indonesia.

Sebelumnya disebutkan ada 143 perusahaan yang berencana merelokasi investasinya ke Indonesia, dari Amerika Serikat, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok. Untuk menangkap peluang relokasi tersebut, diperlukan peningkatan iklim investasi dan daya saing Indonesia.

Untuk investasi dan kegiatan usaha diatur dalam Bab III UU Cipta Kerja. Pasal 6 menjelaskan peningkatan investasi ini meliputi kemudahan izin usaha; penyederhanaan persyaratan dasar perizinan usaha, pengadaan lahan, dan pemanfaatan lahan, penyederhanaan persyaratan investasi.

UU Cipta Kerja mempermudah perizinan usaha dari yang awalnya berbasis izin menjadi berbasis risiko dan skala usaha. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 BAB III. Tingkat risiko adalah potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan hingga lingkungan.

Untuk bisnis berisiko rendah perizinan usaha hanya cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Bisnis berisiko menengah izinnya ditambah dengan pemenuhan sertifikat standar. Sedangkan yang berisiko tinggi membutuhkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk memulai usaha.

Pada pasal berikutnya menyebutkan penghapusan izin lokasi dengan kesesuaian tata ruang. Kemudian integrasi persetujuan lingkungan dalam izin berusaha. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hanya untuk kegiatan usaha berisiko tinggi terhadap lingkungan.

UU Ciptaker juga menghapus syarat investasi yang ada dalam UU sektor, dan memindahkannya ke dalam Peraturan Presiden Daftar Prioritas Investasi.

Selama ini rumitnya masalah perizin usaha dan birokrasi di Indonesia kerap menghambat investor untuk menanamkan modal atau berekspansi  di Indonesia.

Peringkat kemudahan berusaha (ease of doing bussines/EoDB) Indonesia 2020 stagnan dibanding tahun sebelumnya yakni posisi ke-73 dari 190 negara. Angkaini masih jauh dari target Presiden Jokowi yang mematok kemudahan berusaha di peringkat 40.

Dalam laporan yang dirilis Bank Dunia ini, Indonesia masih tertinggal dari Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Ukiraina, Armenia, dan Uzbekistan.

Sedangkan dari segi daya saing, Indonesia juga masih jauh tertinggal dari Singapura. Berdasarkan data IMD World Competitiveness Ranking 2020, daya saing Indonesia turun 8 peringkat dari 32 menjadi 40 dalam daftar tersebut.

Adapun negara dengan peringkat daya saing tertinggi berdasarkan data tersebut ditempati Singapura, Denmark, Swis dan Belanda. Empat indikator penilaian daya saing tersebut, yakni berdasarkan kinerja ekonomi, efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis dan infrastruktur.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...