Pengusaha Minta Aturan Baru Pungutan Ekspor Sawit Dikaji Ulang

Image title
9 Desember 2020, 10:13
Ekspor, Sawit, CPO, Pandemi, Covid-19, Perkebunan, Dana
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/NZ.
Petani memetik tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Pasi Kumbang, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Kamis (11/6/2020). Harga TBS kelapa sawit tingkat petani sejak tiga bulan terakhir turun dari Rp1.100 per kilogram menjadi Rp700 per kilogram dampak dari wabah COVID-19.

Kebijakan pungutan ini pun bertujuan menambah dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan digunakan untuk pengembangan dan perbaikan produktivitas sawit sektor hulu. Salah satunya, program peremajaan perkebunan sawit rakyat dengan target 180.000 hektare per tahun.

Musdalifah mengatakan, besaran target luasan lahan yang diremajakan itu, diikuti dengan kenaikan alokasi dana untuk setiap hektare lahan yang diremajakan. “Besarannya menjadi 30 juta per hektare, angka ini naik 5 juta per hektare dari sebelumnya yang hanya mencapai 25 juta per hektare,” ujarnya.

Dengan program peremajaan kebun sawit, produktivitas kebun meningkat 5-6 ton per hektare. 

Untuk mendukung program peremajaan, pemerintah melalui Direktorat Perkebunan menerbitkan Peraturan Direjen Perkebunan Nomo 318 tahun 2020, tentang pengembangan sumber daya manusia perkebunan. Diharapkan, aturan ini bisa menjadi pedoman teknis yang digunakan oleh pekebun guna mengakses bantuan-bantuan dana dari BPDP.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto mengatakan, naiknya kebutuhan dana dalam mendukung kelanjutan program pengembangan kelapa sawit nasional, bisa memperbaiki sektor perkebunan kelapa sawit.

“Mudah-mudahan PMK 191 ini dapat berjalan tanpa kendala. Langkah ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan program perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, sehingga pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan perkebunan rakyat,” kata Andin.

Peremajaan Sawit Rakyat

Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurachman mengatakan, hingga 6 Desember lalu pihaknya telah menyalurkan dana Rp 1,986 triliun untuk peremajaan sawit seluas 71.237 hektare. Dana tersebut diberikan kepada 30.680 pekebun.

Meski demikian, dia mengungkapkan pelaksanaan program peremajaan menghadapi kendala. Selain akibat pandemi Covid-19, legalitas kebun juga masih menjadi persoalan. Padahal ini merupakan syarat utama mengikuti program sawit rakyat, di samping harus tergabung dalam kelembagaan koperasi.

"Persoalan lain adanya perkebunan rakyat di kawasan hutan,  sehingga mereka tak tak bisa ikut. Surat tanah pekebun banyak yang dijaminkan untuk utang di bank. Ini kendala utama yang dihadapi pekebun sawit rakyat," katanya.

Oleh sebab itu, perlu dilakukan upaya advokasi dan asistensi ke pekebun sehingga mereka bisa memenuhi persyaratan dan ikut serta dalam program pemerintah.

Halaman:
Reporter: Annisa Rizky Fadila
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...