Buruh Lanjutkan Boikot Indomaret Pekan Depan

Rizky Alika
28 Mei 2021, 14:56
Sejumlah karyawan Indomaret bersama konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan PT.Indomarco Prismatama, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis, 27 Mei 2020. Dalam aksi te
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah karyawan Indomaret bersama konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan PT.Indomarco Prismatama, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis, 27 Mei 2020. Dalam aksi tersebut pengunjuk rasa menuntut pihak perusahaan mecabut status tersangka Anwar Bessy, karyawan indomaret yang dituduh merugikan pihak perusahaan. Muhammad Zaenuddin|KATADATA

Boikot tetap dilanjutkan apabila Anwar tidak dibebaskan. Saat ini, Anwar harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bila boikot dilakukan, Indomaret diperkirakan kehilangan potensi penjualan produk. Sebab, boikot akan dilakukan secara luas oleh anggota KSPI dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Anggota KSPI berjumlah 2,2 juta orang yang tersebar di 30 provinsi dan lebih dari 300 kab/kota. Sedangkan FSPMI beranggotakan lebih dari 250 buruh di 24 provinsi dan lebih dari 200 kab/kota.

Sementara, Anwar menginginkan tuntutan pidana kepada dirinya segera dicabut. Selain itu, ia berharap agar terdapat perjanjian kerja bersama antara karyawan dan perusahaan.

"Agar tidak ada intimidasi atasan yang menggunakan jabatannya. Karena apapun kesalahan karyawan, pasti disuruh mengundurkan diri," katanya.

Sebelumnya, Direktur Marketing Indomarco Wiwiek Yusuf mengatakan, THR 2020 telah dibayarkan sebesar satu bulan upah kepada karyawan sesuai ketentuan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Seluruh karyawan telah mendapat haknya, termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai peraturan," kata Wiwiek dalam keterangan tertulis pada Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (19/5).

Masalahnya, menurut Said Iqbal, ada perjanjian kerja Bersama antara Indomaret dan pegawai yang mengatur pembayaran THR. Dalam perjanjian itu, menurut dia, pekerja yang memiliki masa kerja sampai dengan tiga tahun mendapat THR 1 bulan upah, masa kerja 3 sampai 7 tahun dibayar 1,5 bulan upah, dan 7 tahun ke atas dibayar 2 bulan upah.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...