KKP Terbitkan Aturan Melarang Ekspor Benih Lobster

Cahya Puteri Abdi Rabbi
18 Juni 2021, 10:50
Petugas memeriksa bibit lobster (benur) hasil tangkapan di Mako Polair Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (13/3). Satpolair Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster sebanyak 1437 ekor yang akan dikirim ke Vietnam.
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Petugas memeriksa bibit lobster (benur) hasil tangkapan di Mako Polair Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (13/3). Satpolair Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster sebanyak 1437 ekor yang akan dikirim ke Vietnam.

Plt Dirjen Perikanan Budidaya KKP, TB Haeru Rahayu mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor BBL ini tidak lain untuk mendorong pertumbuhan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab, lobster merupakan salah satu komoditas ekspor yang bernilai ekonomis tinggi.

"Lobster merupakan salah satu dari tiga komoditas yang menjadi prioritas perikanan budidaya, selain udang dan rumput laut," ujar TB Haeru dalam keterangan tertulis, Kamis (17/6).

Saat ini Indonesia merupakan produsen lobster terbesar kedua di dunia dengan share produksi dari total produksi lobster dunia sebesar 31,59%, setelah Vietnam yang memiliki share produksi 62,5%.

TB Haeru mengatakan, dengan adanya peraturan yang berpihak pada pengembangan usaha budidaya lobster di dalam negeri. Tugas selanjutnya adalah memacu perkembangan budidaya lobster di Indonesia, salah satunya dengan mengembangkan kampung lobster.

Sementara itu, Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan penangkapan benur di perairan Indonesia.

Ketentuan tersebut antara lain, penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh Dinas provinsi. Kemudian nelayan kecil yang akan melakukan penangkapan benur harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh Dinas.

Selain itu, penangkapan benur juga harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. "Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Zaini.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...