PPKM Darurat, Warga Asing Dilarang Masuk Indonesia Lewat Jalur Laut
Kemudian, pada saat kedatangan di pelabuhan debarkasi dan/atau pelabuhan embarkasi dilakukan tes ulang RT-PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama delapan hari.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan dari luar negeri sebagai awak kapal laut harus memenuhi ketentuan tambahan, yaitu awak kapal dari kapal niaga baik WNI ataupun WNA yang memasuki wilayah pelabuhan di Indonesia dari luar negeri tidak diijinkan untuk turun dari kapal kecuali dalam keadaan darurat dan mendesak serta awak kapal yang melakukan pergantian dan pemulangan awak kapal.
“Diwajibkan mengkuti tes RT-PCR dan menjalani karantina selam 8 hari ditempat karantina. Pada hari ke-7 karantina, awak kapal WNI ataupun WNA diwajibkan mengikuti tes ulang RT-PCR,” kata Agus.
Pelaku perjalanan luar negeri baik penumpang atau awak kapal wajib menunjukan kartu atau sertifikasi vaksinasi Covid-19 fisik maupun digital. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional wajib divaksin.
Agus menjelaskan, pemberlakuan SE ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan. Dia berharap agar masyarakat khususnya yang melakukan perjalanan dari luar negeri, bisa mematuhi dan menjalankan aturan ini sebaik-baiknya serta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Kami berharap bahwa masyarakat, khususnya yang melakukan perjalanan dari luar negeri dapat memahami dan menjalankan aturan ini terutama pada masa PPKM Darurat mengingat saat ini kondisinya sangat membahayakan,” kata dia.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan