Kemenperin Wajibkan Industri Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Cahya Puteri Abdi Rabbi
3 September 2021, 08:35
industri, pedulilindungi
ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.
Seorang warga membuka aplikasi PeduliLindungi pada gawai miliknya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/1/2021). PeduliLindungi akan diwajibkan di lingkungan industri

Sedangkan pencabutan IOMKI dilakukan bila perusahaan tidak menghentikan kegiatan operasional saat IOMKI dibekukan atau tidak menyampaikan laporan pada periode berikutnya setelah dibekukan. IOMKI juga dapat dicabut bila perusahaan telah dikenai sanki pembekuan IOMKI sebanyak dua kali ataupun ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan pelaksanaannya di lapangan.

 Adapun tata cara pengajuan permohonan rekomendasi PeduliLindungi sebagai berikut:

  1. Perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri login ke akun SIINas (siinas.kemenperin.go.id).
  2. Kemudian klik ‘e-Services’.
  3. klik ‘Izin Operasional dan Mobilitas’.
  4. klik ‘Rekomendasi PeduliLindungi’.
  5. Berikutnya, isi form yang tampil di layar.
  6. dilanjutkan dengan klik ‘Simpan’.
  7. Setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak rekomendasi hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan mengklik ‘Cetak’.

Ketentuan akses pabrik didasarkan pada status warna hasil scan di PeduliLindungi. Hasil scan berwarna hijau menunjukkan pekerja telah divaksin dua kali, atau hasil tes PCR negatif dalam waktu 2 x 24 jam, atau tes antigen nonreaktif dalam waktu 1 x 24 jam, dan sehat. Ini menandakan karyawan boleh memasuki pabrik.

Sedangkan warna kuning mengindikasikan seseorang telah divaksin satu kali atau merupakan penyintas Covid-19 di bawah tiga bulan, serta dalam keadaan sehat. Mereka juga diperbolehkan masuk. 

Kemudian, warna merah untuk mereka yang belum divaksin namun dalam keadaan sehat sehingga boleh masuk. Terakhir, warna hitam untuk mereka yang terkonfirmasi positif, atau kontak erat, atau dalam kondisi tidak sehat, sehingga tidak boleh masuk.

Dalam SE Menperin 5/2021 juga masih menegaskan kepada manajemen perusahaan untuk membentuk satuan tugas Covid-19, menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan, serta menyusun panduan pengaturan masuk dan pulang kerja, pergantian shift, istirahat, kegiatan ibadah, makan, dan kegiatan lainnya. Selain itu, perusahaan wajib aktif melakukan 3T (testingtracing, dan treatment).

Sedangkan, para pekerjanya tetap menerapkan protokol kesehatan di area pabrik yang mencakup 6M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...