UMP Cuma Naik 1,09%, Pengusaha Pariwisata Tetap Minta Keringanan

Cahya Puteri Abdi Rabbi
18 November 2021, 12:43
UMP, pariwisata, buruh
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Kamis (28/10/2021). Mereka mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh serta menuntut kenaikan upah tahun 2022 sebesar 10%.

Selain itu, sanksi juga diberikan kepada pemerintah daerah yang tidak mengikuti ketentuan pengupahan. Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian secara permanen.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nnomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penetapan upah minimum tersebut mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 20 November 2021. Adapun, upah minimum kabupaten ditetapkan paling lambat 30 November 2021.

Ida meminta para pemimpin daerah dapat mencermati kondisi di daerahnya berdasarkan indikator makro.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga telah mengumumkan data ekonomi dan data ketenagakerjaan untuk masing-masing wilayah, seperti data pertumbuhan ekonomi, inflasi, garis kemiskinan, dan pengangguran terbuka.

 Berdasarkan hitungan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) dan mempertimbangkan PP No. 36 tahun 2021 maka kenaikan UMP tahun 2022 tertinggi hanya sebesar Rp 37.538 dan kenaikan terendah adalah hanya naik Rp 14.032.

Kenaikan tertinggi ada di Jakarta dengan melihat UMP tahun ini di kisaran Rp 4.416.186,548.

Kenaikan akan menjadi sebesar Rp 4.453.724 dari sebelumnya tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Artinya hanya naik sebesar Rp 37.538.

Sementara itu, kenaikan terendah UMP tahun 2022 adalah di Jawa Tengah menjadi sebesar Rp 1.813.011. Angka itu hanya naik sebesar Rp 14.032 dibanding UMP tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979





Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...