Kemenag Rilis Daftar Tarif untuk Sertifikasi Halal, Seberapa Mahal?

Image title
Oleh Maesaroh
13 Desember 2021, 11:48
halal, industri halal, sertifikasi halal
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Pengunjung melihat-lihat kopi yang dijual di salah satu stan peserta Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-8 Tahun 2021 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (27/10/2021).

2. Permohonan Sertifikat Halal: 
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000

3. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00

4. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000

 II. Akreditas Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)
1. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
a. Golongan I: Rp4.200.000,00
b. Golongan II: Rp13.300.000,00
c. Golongan III: Rp17.500.000,00

2. Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
a. Golongan I: Rp 3.400.000
b. Golongan II: Rp 8.200.000
c. Golongan III: Rp 9.100.000

3. Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal: Rp 8.700.000
4. Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri: Rp 17.500.000

5. Witness (Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk) (sekali dalam masa akreditasi)
a. Lembaga Pemeriksa Halal Pratama: Rp 3.500.000
b. Lembaga Pemeriksa Halal Utama: Rp 10.000.000
c. Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri: Rp 17.500.000

 III. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal
1. Pelatihan Auditor Halal:
a. Golongan I: Rp 3.000.000
b. Golongan II: Rp 3.500.000
c. Golongan III: Rp 3.700.000

2. Registrasi Auditor Halal: Rp300.000
3. Pelatihan Penyelia Halal:
a. Golongan I: Rp 1.600.000
b. Golongan II: Rp 2.700.000
c. Golongan III: Rp 3.800.000

IV. Sertifikat Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal
1. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal: Rp 3.500.000
2. Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal: Rp 1.800.000

 Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap.

Kewajiban bersertifikat halal oleh BPJPH mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan.

Kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. 

Untuk tahap kedua, kewajiban bersertifikat halal akan mulai diberlakukan juga bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan.

Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026,

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...