Kemenperin Target 1.250 Produk Bersertifikat TKDN Tahun Ini

Cahya Puteri Abdi Rabbi
4 Januari 2022, 08:15
kemenperin, tkdn, produk lokal
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menperin Agus Gumiwang di halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat (23/10/2019).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan untuk memfasilitasi perusahaan dalam negeri mendapatkan 1.250 sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tahun ini. 

Kemenperin pun mengalokasikan pembiayaan melalui anggaran Prioritas Nasional (PN)  Rp 20 miliar untuk memfasilitasi sertifikasi TKDN.

“Produk yang akan difasilitasi meliputi produk industri alat kesehatan, alat dan mesin pertanian, farmasi, permesinan, elektronika, dan telematika,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Senin (3/1).

Selain sektor industri tersebut, Kemenperin akan memfasilitasi sertifikat TKDN untuk industri logam, kelistrikan, kimia, pupuk, otomotif dan komponennya, keramik, semen, tekstil, serta produk industri kecil dan menengah (IKM).

Dalam pengadaan barang dan jasa, konsumen wajib menggunakan produk lokal apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%. Produk dalam negeri yang wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%.

Agus menjelaskan, sertifikat TKDN merupakan bukti legalitas nilai TKDN suatu produk. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pengoptimalan kewajiban penggunaan produk dalam negeri.

Salah satu caranya, menyosialisasikan peraturan yang memuat kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri seperti Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Perusahaan industri dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN gratis dari Kemenperin dengan memenuhi syarat, di antaranya:

  1. Memiliki Perizinan Berusaha sektor industri atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Memiliki akta pendirian perusahaan
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Telah melakukan pendaftaran di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)

“Semua perusahaan industri yang memiliki perizinan yang berlaku, berproduksi, berinvestasi, dan berlokasi di Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN gratis dari pemerintah,” ujar dia.

Sektor yang berhak memanfaatkan fasilitas itu yakni:

  1. Industri yang mempunyai nilai TKDN minimal 25%
  2. Setiap perusahaan maksimal difasilitasi hingga delapan sertifikat produk dalam setahun

Untuk mengurus sertifikat TKDN, industri bisa mengajukan penghitungan mandiri (self-assesment) mengenai nilai TKDN yang ada pada produknya. Hasilnya kemudian diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen yang ditunjuk oleh Kemenperin, yaitu PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo.

Setelah melalui proses verifikasi, barulah sertifikat TKDN ditandasahkan oleh Kemenperin. Dengan proses atau tahapan verifikasi yang berlapis ini, diharapkan keluaran nilai TKDN bisa sesuai dengan kemampuan industri di lapangan.

Namun, Agus mengingatkan kepada para pelaku industri yang hendak melakukan sertifikasi TKDN, untuk tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan sertifikasi TKDN.

“Saya mendapat laporan bahwa ada yang namanya calo TKDN. Mereka menghubungi industri dan menjanjikan akan membereskan proses mendapat nilai TKDN yang tinggi,” katanya.

Tahun lalu, pemberian sertifikat TKDN secara gratis melampaui target 9.000, yakni 9.524. Fasilitasi sertifikasi TKDN dalam pengadaan barang dan jasa ini adalah bagian dari Program P3DN.

Program tersebut dikawal pelaksanaannya oleh Tim Nasional P3DN yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018. Tim ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan beranggotakan seluruh Menteri dan Kepala Lembaga.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...