Luhut: Tanah Lempung Sebabkan Pembangunan Kereta Cepat Makin Rumit

Image title
Oleh Maesaroh
12 Januari 2022, 18:55
luhut, kereta, kereta cepat, kereta cepat Jakarta Bandung
ANTARA/HO-Pemkab Purwakarta
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan tinjau pengerjaan proyek kereta cepat di Purwakarta.

 Dia menambahkan untuk membenahi persoalan tersebut, akan dilakukan proses penyuntikkan sejumlah bahan cor kedalam tanah untuk memadatkan struktur tanah yang ada nantinya.

Luhut menjelaskan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung telah melibatkan sejumlah ahli di bidang konstruksi dari perguruan tinggi ternama di Indonesia.

"Mereka nanti akan dibantu oleh 17 ahli grouting dari Tiongkok sehingga pekerjaan ini ditargetkan bisa rampung pada akhir April 2022 ," tambahnya.

Pembangunan Tunnel 2 sekaligus menggenapkan 13 terowongan lainnya dengan total panjang keseluruhan 16.662 meter. Seluruh rangkaian pekerjaan tersebut telah mencakup 72,5% dari progress keseluruhan proyek.

 Dilansir dari Antara, Luhut semula menduga kalau struktur tanah di lokasi proyek yang banyak tanah lempung dapat mengganggu proyek.

Namun ternyata kondisi saat ini semakin baik dan terus dikerjakan ke dalam, karena di atas sudah di bor juga dicor bahan beton.

"Lokasi tanah di sekitar Tunnel 2 sedikit lempung, tapi itu dapat diatasi dengan baik. Menurut ahli-ahli, ini (cor) bisa menahan goyangan," ujarnya, dikutip dari Antara.

Sebelumnya diberitakan jika PT Kereta Api Indonesia atau KAI dipastikan telah mendapat kucuran penyertaan modal negara (PMN) 2021 sebesar Rp 6,9 triliun.
KAI saat ini berperan sebagai kepala konsorsium dari pihak Indonesia.

Dari PMN tersebut, sebanyak Rp 4,3 triliun akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Kereta tersebut diharapkan sudah bisa beroperasi pada Desember tahun ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...