Bahlil Cabut 15 Izin Konsesi Kawasan Hutan
“Dalam proses ini, kami terbuka bagi perusahaan untuk mengajukan klarifikasi. Jika hal ini tidak dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik, kami akan cabut izinnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Bahlil.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Satgas tersebut menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif, tidak ditindaklanjuti dengan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB), maupun yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Sampai dengan 5 Maret 2022, Menteri Investasi/Kepala BKPM telah menandatangani 414 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri dari 283 IUP mineral dan 131 IUP batu bara.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat ada 3,4 juta hektare kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan pada saat ini. Dari jumlah tersebut, kebun sawit paling banyak berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT), yakni 1,5 juta hektare.