Bahlil Cabut 15 Izin Konsesi Kawasan Hutan

Tia Dwitiani Komalasari
30 Maret 2022, 19:13
Foto udara kawasan hutan lindung yang gundul di Kaki Gunung Tangkuban Parahu, Sukawana, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (26/3/2022).
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Foto udara kawasan hutan lindung yang gundul di Kaki Gunung Tangkuban Parahu, Sukawana, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (26/3/2022).

 “Dalam proses ini, kami terbuka bagi perusahaan untuk mengajukan klarifikasi. Jika hal ini tidak dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik, kami akan cabut izinnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Bahlil.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Satgas tersebut menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif, tidak ditindaklanjuti dengan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB), maupun yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Sampai dengan 5 Maret 2022, Menteri Investasi/Kepala BKPM telah menandatangani 414 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri dari 283 IUP mineral dan 131 IUP batu bara.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat ada 3,4 juta hektare kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan pada saat ini. Dari jumlah tersebut, kebun sawit paling banyak berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT), yakni 1,5 juta hektare.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...