Kemenhub akan Revisi Sanksi Pelanggar ODOL Jadi di Atas Rp 2 Juta

Andi M. Arief
13 April 2022, 18:35
ODOL,
ntmcpolri.info
Kendaraan kategori Over Dimension Over Load (ODOL) hendak keluar dan masuk wilayah hukum Polres Sukabumi, Minggu (30/1/2022).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan akan melakukan pendekatan secara halus kepada pengemudi kendaran niaga terkait penegakan aturan ODOL. Adapun, salah satu strategi yang diterapkan adalah pencatatan nomor polisi kendaraan dan nomor perusahaan dengan teknologi.

Adapun, teknologi yang dimaksud adalah CCTV miliki Kepolisian. Menurutnya, data hasil pencatatan tersebut dapat digunakan untuk meminta pertanggung jawaban kepada perusahaan truk jika terjadi sesuatu akibat melanggar ODOL.

Berdasarkan data Jasa Marga, lebih dari sepertiga sebab kecelakaan di tol perseroan pada 2021 disebabkan oleh berkendara melebihi kecepatan maksimum atau mencapai 472 kejadian. Total kecelakaan di tol yang dikelola Jasa Marga tahun lalu mencapai 1.345 kejadian.

Adapun, total kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kendaraan mencapai 228 kejadian atau 17% dari total kecelakaan. Faktor kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan yang tidak sesuai dengan standar, seperti kendaran obesitas atau over load over dimention (ODOL).

Untuk menertibkan kendaraan ODOL, Jasa Marga juga telah memasang tujuh teknologi weight in motion (WIM) di tujuh ruas tol di Pulau Jawa. Ketujuh ruas ayng dimaksud adalah Jakarta-Bogor-Ciawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang Seksi ABC, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya-Gempol.

WIM adalah teknologi yang dapat menentukan volume dan dimensi kendaraan logistik di jalan tol. Teknologi yang dimaksud adalah kamera bersensor dan plat bersensor.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...