Petani Sawit Rugi Rp29 Triliun Akibat Kebijakan Larangan Ekspor CPO

Andi M. Arief
20 Juli 2022, 19:49
Pekerja menyusun tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke atas mobil di Tarailu, Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu (23/05/2021).
ANTARA FOTO/Akbar Tado/rwa.
Pekerja menyusun tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke atas mobil di Tarailu, Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu (23/05/2021).

Gulat mencatat ada 987.680 ton TBS sawit yang tidak diserap PKS pada Mei-Juni 2022. Seluruh TBS tersebut setara dengan 193.536 ton CPO atau 170 juta liter minyak goreng sawit.

Jika TBS sawit yang busuk tersebut dijual dengan rata-rata harga serapan PKS, pendapatan petani bisa bertambah Rp 967,68 miliar. Sementara itu, jika TBS tersebut diserap dengan harga referensi, pendapatan petani seharusnya bertambah sekitar Rp 3,38 triliun.

"Saat ini, petani sawit sudah banyak yang menawarkan kebunnya untuk dijual atau tersandera akibat digunakan sebagai agunan pinjam modal," kata Gulat.

 Kebijakan pelarangan ekspor minyak sawit yang berlaku pada 28 April-22 Mei 2022 tak hanya berpengaruh terhadap pencapaian ekspor, tetapi juga pada aktivitas produksinya.

GAPKI mencatat total produksi minyak sawit dalam negeri pada Mei 2022 sebesar 3,4 juta ton. Jumlah itu turun 19,7% dari 4,2 juta ton pada April 2022.





Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...