Mendag Zulkifli Musnahkan 300 Ribu Lembar Pakaian Bekas Impor

Andi M. Arief
12 Agustus 2022, 12:38
Pakaian bekas impor, impor, kemendag
Kemendag
Pakaian bekas impor

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, pemusnahan pakaian bekas impor merupakan salah satu bentuk edukasi kepada konsumen dan pedagang.

Di samping itu, pemerintah akan memperketat pintu masuk barang impor ke dalam negeri.

Veri mengatakan, Kemendag bersama pihak berwajib sedang mengejar importir pakaian bekas yang hari ini dimusnahkan. Menurutnya, importir itu kini buron dan akan dikenakan sanksi pidana jika berbadan hukum.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal API Rizal Tanzil Rakhman mendata volume importasi pakaian bekas masih kecil. Namun demikian, praktik ini dinilai melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan bea masuk tindakan perlindungan (BMTP) terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesoris.

Rizal mengatakan, importasi pakaian bekas melalui e-commerce asing, lalu dijual kembali di dalam negeri. Ada beberapa kota besar yang menjadi pusat penjualan seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dan Tangerang. 

"Kalau kami di sisi industri, itu jelas melanggar dan tidak sesuai dengan aturan. Aturannya, (praktik tersebut) masih ilegal," kata Rizal kepada Katadata.co.id, pada Juni (15/6).

PMK Nomor 142 tahun 2021 baru memasuki tahun pertamanya atau memiliki nilai BMTP paling tinggi. Beleid ini baru akan berakhir pada Oktober 2024. 

Salah satu pertimbangan penerbitan PMK Nomor 142 tahun 2021 adalah lonjakan jumlah impor pakaian jadi dan aksesori oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Lonjakan volume importasi pakaian jadi dan aksesori dianggap menimbulkan kerugian serius oleh industri TPT. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...