Produksi Kendaraan Listrik Masih Minim, RI Bakal Impor Mobil Dinas?
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No. 7-2022. yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah mengganti mobil dinas eksisting dengan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV). Namun demikian, kapasitas produksi kendaraan listrik di Indonesia masih jauh lebih rendah dari kebutuhan.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian atau Kemenperin, Kapasitas produksi kendaran listrik di Indonesia baru mencapai 14.000 unit per tahun. Sementara itu, Kementerian Keuangan mendata jumlah mobil dinas eksisting yang harus diganti mencapai 189.803 unit.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, mengatakan bahwa pemerintah akan memprioritaskan mobil listrik besutan pabrikan lokal untuk memenuhi Instruksi Presiden atau Inpres No. 7-2022.
Taufiek optimistis seluruh kebutuhan tersebut akan ditopang oleh pabrikan mobil domestik sehingga tidak perlu impor. Menurutnya, pabrikan mobil listrik saat ini sedang menunggu dokumen resmi terkait teknis pelaksanaan Inpres No. 7-2022 dari Kementerian Keuangan.
"Kalau kemampuan industri bisa, ya harus pakai mobil listrik nasional. Ini dalam negeri pabriknya sudah ada, pabrik-pabrik mobil yang lain pasti akan mengikuti menambah lini produksi mobil listrik," kata Taufiek di Kompleks Kantor DPR, Rabu (21/9).