Heboh Obat Sirop Tercemar EG, Produsen Farmasi Gelar Uji Coba Mandiri

Tia Dwitiani Komalasari
25 Oktober 2022, 14:43
Tenaga farmasi meracikan obat di RS Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/10/2022).
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Tenaga farmasi meracikan obat di RS Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/10/2022).

 Himbauan GPFI kepada anggotanya ini ditujukan untuk memastikan keamanan setiap produk agar tetap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan poduk-produk farmasi khususnya obat syrup yang aman dan berkualitas.

Inisiatif pengujian mandiri ini merupakan bentuk dukungan GPFI sesuai dengan Surat Edaran BPOM tertanggal 18 Oktober 2022 dan diupayakan agar pengujian ini selesai dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan BPOM yaitu pada 25 Oktober 2022.

Pada 24 Oktober 2022 yang lalu, BPOM telah mengumumkan informasi di mana beberapa produk obat syrup yang awalnya diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ternyata terbukti tidak mengandung senyawa berbahaya. Hal tersebut
membuktikan bahwa obat sirop yang diproduksi anggota GPFI adalah aman dan berkualitas serta dapat dikonsumsi masyarakat.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, kasus ganguan ginjal akut(acute kidney injury/AKI) mencapai 245 kasus yang tersebar di 23 provinsi hingga Minggu (23/10/2022).

Berdasarkan kelompok umur, kasus gangguan ginjal akut anak ini terbesar dialami oleh bayi usia di bawah 5 tahun (balita). Rinciannya, kasus yang menimpa bayi usia 0-1 tahun sebanyak 25 kasus dan anak usia 1-5 tahun sebanyak 161 kasus. Jumlah ini porsinya mencapai 75% dari total kasus nasional.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...