Industri Hentikan Produksi Obat Sirop yang Diduga Picu Gangguan Ginjal

Nadya Zahira
26 Oktober 2022, 13:54
Petugas mengumpulkan sejumlah kemasan obat sirup penurun panas untuk tidak dijual dan diedarkan di salah satu apotek di Kota Serang, Banten, Jumat (21/10/2022).
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
Petugas mengumpulkan sejumlah kemasan obat sirup penurun panas untuk tidak dijual dan diedarkan di salah satu apotek di Kota Serang, Banten, Jumat (21/10/2022).

 "Sehingga produk yang didistribusikan, mutu sehingga kualitasnya terjamin dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat," ujar Agus. 

 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, hanya 23 dari 102 daftar obat sirop yang dirilis Kementerian Kesehatan yang masuk kategori aman dikonsumsi setelah melalui proses pengujian. Ratusan obat itu sebelumnya dilarang karena sempat dikonsumsi pasien dengan penyakit ginjal akut.

Saat ini BPOM masih melakukan pengujian pada puluhan obat yang tersisa.

BPOM juga telah mengumumkan daftar 133 obat sirop yang aman dikonsumsi sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Obat sirop tersebut tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, atau gliserin/gliserol. Daftar 133 obat yang aman dikonsumsi tersebut dapat  mengunjungi tautan ini.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...