Ada Batasan Harganya, Subsidi Mobil Listrik Bukan untuk Orang Kaya

Andi M. Arief
21 Desember 2022, 18:48
subsidi mobil listrik
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pekerja mengisi daya baterai Unit mobil listrik saat perhelatan KTT G20 di Charging Station Bali Collection, Nusa Dua, Bali, Senin (14/11/2022).

Airlangga juga mengatakan pemerintah masih mengkaji potensi insentif bakal diberikan pada dua tahun ke depan. "Kami akan lihat lagi uang anggaran untuk 2024, tapi yang Rp 5 triliun itu untuk 2023," kata Airlangga.

Rencananya pemerintah bakal memberikan subsidi mobil listrik berbasis baterai sebesar Rp 80 juta dan untuk mobil berbasis hybrid Rp 40 juta. Adapun subsidi Rp 8 juta untuk motor listrik, dan Rp 5 juta untuk konversi menjadi motor listrik.

Airlangga mengatakan pemberian insentif tersebut sejalan dengan salah satu misi pemerintah, yakni transisi energi hijau.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sedang memproses kebijakan insentif tersebut. Adapun, insentif tersebut akan diimplementasikan pada anggaran pendapatan dan belanja atau APBN 2023.

Pemerintah sebenarnya telah memberikan insentif pembelian mobil listrik melalui diskon pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM hingga 0%. Insentif ini diatur dalam pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kendaraan bermotor dengan teknologi baterai listrik dan energi listrik mendapatkan dikenakan tarif 15% dengan dasar pengenaan pajak 0% dari harga jual.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...