Permintaan Ekspor Anjlok, 3 Sektor Industri Bakal PHK Massal pada 2023

Tia Dwitiani Komalasari
22 Desember 2022, 15:12
Pekerja menyelesaikan pemintalan benang di pabrik pembuatan sarung di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/11/2020).
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Pekerja menyelesaikan pemintalan benang di pabrik pembuatan sarung di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/11/2020).

Berdasarkan catatan Apindo, industri padat karya seperti Tekstil dan Produk Tekstil atau TPT dan Alas Kaki dihadapkan pada penurunan permintaan pasar global sejak awal semester II-2022. Permintaan tersebut khususnya yang berasal dari negara-negara maju.

"Di industri TPT dan alas kaki terjadi penurunan order hingga 30-50% untuk pengiriman akhir 2022 sampai kuartal I-2023," ujarnya.

2. Industri padat karya

Tiga industri yang terkena PHK tersebut merupakan setor padat karya yang menggunakan banyak tenaga kerja. Permintaan yang turun menyebabkan pendataan perusahaan yang menurun, sementara perusahaan tetap harus mengeluarkan biaya untuk membayar tenaga kerja yang banyak.

Dengan demikian, kondisi tersebut memaksa perusahaan-perusahaan di sektor tersebut untuk mengurangi produksi secara signifikan dan berujung pada pengurangan jam kerja hingga PHK.

3. Upah minimum naik

Menurut Shinta, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 sebaiknya tidak diterapkan. Hal itu dilakukan agar PHK idnustri padat karya tidak meningkat tahun depan.

Dalam aturan tersebut disebutkan jika kenaikan upah minimum tidak boleh dari 10%. Beberapa contoh kenaikan upah minimum misalnya DKI Jakarta 5,6% dan Jawa Tengah naik 8,01%.

Dia mengatakanm kebijakan tersebut akan menambah beban bagi pelaku usaha di industri padat karya. Karena, pasar ekspor yang sedang menurun signifikan saat ini, membuat mereka tidak mampu membayar pegawainya sesuai dengan Permenaker Nomor 18 yang telah ditetapkan.

“Pelaku usaha industri padat karya bilang sudah jatuh dikenai tangga pula. Jadi sudah sulit tambah sulit,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...