Produk Tanpa Sertifikat Halal Bakal Ditarik Mulai Tahun Depan
Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). "Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.
Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH. Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun.
"Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," imbuhnya.
Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.
Konsumsi produk halal di Indonesia diproyeksikan meningkat menjadi US$282 miliar pada 2025 berdasarkan data Dinar Standard. Nilai tersebut akan meningkat 53% dari US$184 miliar pada 2020.