KPPU Temukan Praktek Pelanggaran pada Penjualan Minyakita
"Jadi jika praktek tying ini tidak dilakukan, alhasil pada retailer tidak akan mendapatkan Minyakita yang diminta," ujarnya.
Dengan adanya permasalahan tersebut, KPPU tengah berencana untuk menindaklanjuti bersama dengan para investigator kantor wilayah dan stakeholder yang terkait. Mulyawan mengatakan, tindak lanjut tersebut bisa dilakukan dengan advokasi atau bisa sampai ke ke jalur hukum.
"Kita pasti akan tindaklanjuti kasus ini dengan teman-teman di Kantor wilayah maupun pusat," tegas Mulyawan.
Sebagai informasi, menurut data United States Department of Agriculture (USDA), minyak sawit Indonesia lebih banyak digunakan untuk kebutuhan industri ketimbang untuk dijadikan produk makanan.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diterima redaksi Katadata, Indonesia mengekspor minyak sawit seberat 25,01 juta ton sepanjang 2022. Angka tersebut turun 2,4% dibanding 2021, yang total volume ekspornya mencapai 25,62 juta ton.
Negara yang paling banyak membeli minyak sawit Indonesia pada 2022 adalah India, dengan volume 4,99 juta ton. Berikutnya ada Tiongkok, Pakistan, Amerika Serikat, Bangladesh, Malaysia, Vietnam, Mesir, Spanyol, dan Rusia.