Grup Lippo Cabut Tuntutan Pencemaran Nama Baik pada Konsumen Meikarta

Tia Dwitiani Komalasari
13 Februari 2023, 16:58
Konsumen Meikarta menghadiri sidang gugatan oleh PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (24/1). Sidang tersebut ditunda dua pekan karena data tergugat tidak valid.
Nadya Zahira/Katadata
Konsumen Meikarta menghadiri sidang gugatan oleh PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (24/1). Sidang tersebut ditunda dua pekan karena data tergugat tidak valid.

Digugat Rp 56 Miliar

Sebanyak 18 orang konsumen Meikarta digugat Rp 56 miliar setelah demo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan Bank Nobu.  Adapun gugatan dilayangkan secara perdata oleh anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk yaitu PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU selaku pengembang Meikarta.

Gugatan terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. PT MSU menggugat 18 konsumen Meikarta yang menjadi pengurus anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta PKPM.

Sebelumnya mereka melakukan aksi atau demo di depan Gedung DPR dan Bank Nobu untuk menuntut kejelasan unit apartemennya yang belum diterima.

"Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat," tulis gugatan tersebut yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Selain Rp 56 miliar, para konsumen dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga koran nasional sebesar setengah halaman. Para tergugat juga dituntut untuk menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh anggota perkumpulan dengan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan para tergugat adalah tuduhan yang tidak benar.

Sidang perdana digelar Selasa (24/), namun dibatalkan karena sejumlah data tergugat tidak valid. Sidang kedua kembali digelar Selasa (7/2), namun kembali dibatalkan karena kuasa hukum tidak hadir.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...