Janji Cina Tak Lagi Manis, Biaya Kereta Cepat Bengkak dan Gunakan APBN
Tetap Gunakan APBN
Pembangunan kereta cepat juga melenceng dari kesepakatan awal, di mana Cina menjanjikan bahwa proyek ini tidak akan menggunakan APBN. Namun demikian, pembengkakan kereta cepat membuat pemerintah Indonesia akhirnya mengucurkan dana APBN melalui Penyertaan Modal Negara atau PMN.
PMN tersebut diberikan pada PT Kereta Api Indonesia sebesar Rp 3,2 triliun. Sesuai Perpres 93 Tahun 2021, KAI ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium BUMN proyek KCJB dan menetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan PMN kepada pimpinan konsorsium BUMN. Sebagai Proyek Strategis Nasional untuk melayani transportasi publik, dukungan pemerintah sangat diperlukan untuk penyelesaian kereta cepat pertama di Asia Tenggara ini.
Sebagai informasi, PT Kereta Cepat Indonesia China atau KCIC bertanggung jawab atas pengerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Perusahaan itu merupakan gabungan dari konsorsium Indonesia, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (60% saham), dan konsorsium Tiongkok, Beijing Yawan HSR Co Ltd (40% saham).
Konsorsium Indonesia terdiri dari empat perusahaan pelat merah. Wijaya Karya menjadi pemegang saham paling besar, yakni 38%. Lalu, PT Perkebunan Nusantara VIII dan PT KAI masing-masing memiliki 25% saham. Sisanya dipegang oleh Jasa Marga, sebesar 12%.