Berkaca dari Meikarta dan Indosurya, Mengapa PKPU Rugikan Konsumen?

Tia Dwitiani Komalasari
17 Februari 2023, 19:14
Tersangka yang merupakan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria (kiri) dihadirkan saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Tersangka yang merupakan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria (kiri) dihadirkan saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Teddy mengatakan, konsumen yang tidak mengerti hukum gampang diiming-imingi ketika membahas perdamaian. Konsumen akhirnya menyetujui PKPU tersebut.

"Begitu dalam perjalanan mereka baru sadar ternyata performance ko gak bagus. Lalu mereka berpikir bagaimana caranya memperjuangkan haknya," ujarnya.

2. Seting voting PKPU

Teddy mengatakan, praktik voting PKPU kerap dilakukan perusahaan yang mengajukan PKPU. Dalam UU no,37 tahun 2004 diatur bahwa PKPU dikabulkan jika voting telah memenuhi 2/3 dari jumlah utang debitur.

Dengan demikian, sepertiga kreditur harus tunduk dalam peraturan PKPU meskipun tidak menyetujui perjanjian damai tersebut.

Dalam kasus Meikarta dan Indosurya, nominal uang nasabah atau konsumen relatif lebih kecil dibandingkan kreditur lainnya. Kreditur tersebut misalnya bank sebagai peminjam dana, suplier dan lain sebagainya. Akibatnya, suara konsumen atau nasabah relatif lemah dan terpaksa harus mengikuti PKPU.

3. Akses informasi

Teddy mengatakan, seharusnya debitur wajib mengundang semua kreditur, termasuk konsumen dan nasabah, untuk mengikuti voting PKPU. Namun demikian, ada sejumlah kasus yang menyebabkan debitur kesulitan untuk memberikan undangan pada konsumen.

"Misalnya aja alamat konsumen yang pindah. Ini yang menyebabkan ada aturan PKPU yang meminta debitur untuk memasang iklan di koran," kata Teddy.

Namun demikian, pada prakteknya banyak debitur yang menjadikan pengumuman di koran ini sebagai alasan untuk memberitahukan proses PKPU. Padahal saat ini, sudah sedikit masyarakat yang membaca surat kabar. Alhasil para kreditur pun tidak mendapatkan informasi tersebut.

"Oleh sebab itu dalam revisi aturan PKPU saya usulkan agar ada portal khusus untuk pemberitahuan PKPU. Namun hingga kini belum diimplementasikan," ujarnya.

 Jumlah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU mengalami peningkatan selama pandemi virus corona Covid-19. Ini sebagaimana terlihat dari data statistik perkara yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, PN Surabaya, dan PN Semarang.

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...