Barang Impor Ilegal Mayoritas Dikirim dari Malaysia hingga Thailand
Sebelumnya Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan, aktivitas barang impor harus segera dihentikan, khususnya pakaian bekas karena dampaknya sangat besar terhadap UMKM dan perdagangan dalam negeri. Salah satunya, berdampak pada pemutusan hubungan kerja atau PHK tenaga kerja khususnya di sektor industri tekstil.
"Ini jelas akan berdampak terhadap banyaknya masyarakat yang kehilangan lapangan kerja, karena di sektor tekstil atau pakaian ini ada desainer, ada pekerja konveksi, ada kemasan, distribusi sampai rantai ritel," kata dia.
Teten menyebut, barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia mencapai 31% dari total impor. Maka itu, dia menegaskan, pasar yang menjual pakaian bekas impor harus segera ditutup.
Dia mengatakan, jika aktivitas barang impor di Indonesia tidak dimusnahkan, maka akan melukai pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM, khususnya di sektor produk tekstil. Hal tersebut karena produk pakaian bekas impor banyak diminati oleh masyarakat khususnya kalangan muda.
Mengutip data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas meroket 607,6% secara tahunan pada Januari-September 2022. Besarnya nilai impor baju bekas ini bahkan mengalahkan nilai impor pakaian dan aksesorisnya (rajutan), serta pakaian dan aksesorisnya (non-rajutan). Nilai impor kedua produk itu justru mengalami penurunan.