Ratusan Ribu Buruh Tekstil Masih Dirumahkan, Permintaan Belum Pulih

Nadya Zahira
4 April 2023, 10:28
Pekerja menyelesaikan produksi kain di PT Trisula Textile Industries di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (1/3/2023).
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Pekerja menyelesaikan produksi kain di PT Trisula Textile Industries di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (1/3/2023).

"Kebijakan itu dibuat untuk pengaman. Bilamana teman-teman di industri tekstil ada penurunan order mereka tidak mem PHK karyawannya, tapi ada pengurangan jam kerja, supaya ada keadilan semua," ujarnya.

Sebelumnya,  Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker sebelumnya telah mengeluarkan aturan yang mengizinkan pengusaha industri padat karya berorientasi ekspor memotong gaji karyawan maksimal hingga 25%. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menaker no. 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. 

Dalam aturan tersebut disebutkan jika penurunan permintaan menyebabkan kegiatan usaha menjadi berkurang signifikan. Oleh sebab itu, peraturan tersebut mengizinkan untuk industri padat karya yang masuk dalam kriteria untuk melakukan pengurangan jam kerja pada karyawannya.

"Penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud pada dilakukan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja," tulis aturan tersebut.

Namun demikian, pengurangan jam kerja tersebut berdampak pada upah yang diterima karyawan. Pada Pasal 8 Peraturan tersebut disebutkan jika perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja atau buruh.

"Dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% dari Upah yang biasa diterima," tulis aturan tersebut.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat niai ekspor Indonesia pada Februari 2023 sekitar USD 21,4 miliar, turun 4,15% dibanding bulan sebelumnya (month-on-month/mom). Penurunan nilai ekspor nasional juga sudah terjadi enam bulan berturut-turut sejak September 2022, seperti terlihat pada grafik.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...