Adopsi Kendaraan Listrik Baru 0,1%, Kadin Minta Insentif Segera Turun

Nadya Zahira
14 April 2023, 09:04
insentif kendaraan listrik, mobil listrik, kadin
ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/hp.
Sejumlah pengunjung memperhatikan kendaraan elektrik yang dipamerkan di salah salah satu pusat perbelanjaan di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/3/2023).

Untuk motor listrik, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru dan untuk mengonversi motor BBM menjadi motor listrik.

Sedangkan untuk mobil listrik, pemerintah akan memberikan insentif pajak berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40%. Insentif dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April 2023.

"Untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40% mengikuti program Kementerian Perindustrian diberikan insentif PPN sebesar 10%, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pengumuman Bantuan Kendaraan Listrik di Jakarta, Senin (20/3).

Sri Mulyani menuturkan, untuk bus listrik dengan TKDN yang lebih kecil, yakni di atas 20-40%, akan diberikan diskon PPN sebesar 5%. Dengan demikian, tarif PPN yang harus dibayar hanya sebesar 6%.

Diskon tarif pajak tersebut di luar berbagai insentif perpajakan yang sudah digelontorkan pemerintah selama ini. Beberapa insentif yang dimaksud antara lain, tax holiday hingga 20 tahun untuk industri pembuat kendaraan bermotor, dan komponen utamanya.

Selain itu, tax holiday untuk industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. "Termasuk smelter nikel dan produksi baterai super deduction sampai 300% untuk riset and development," kata dia.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...