Kemendag Atur Social Commerce Demi Persaingan Sehat dengan UMKM

Dini Hariyanti
Oleh Dini Hariyanti - Tim Publikasi Katadata
5 September 2023, 15:58
Kemendag akan tata aturan main social commerce menggunakan instrumen peraturan menteri perdagangan (permendag).
Kemendag
Kemendag akan tata aturan main social commerce menggunakan instrumen peraturan menteri perdagangan (permendag).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merilis aturan main social commerce seperti Tiktok. Menurutnya, jika tidak diatur maka Tiktok Shop bisa membuat industri UMKM dan e-commerce lain kolaps.

"Tiktok itu social commerce. Keuangan, perdagangan, dan social media jadi satu. Kalau tidak diatur, kolaps kita tiga bulan saja," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, dikutip dari siaran pers, Selasa (5/9).

Menteri sekaligus ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, pemerintah tak bisa begitu saja melarang operasional Tiktok. Cara ini bisa membuat Indonesia digugat di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan akan menata aturan main Tiktok menggunakan instrumen peraturan menteri perdagangan (permendag).

"Saya usul ke Menteri Teten agar kita larang saja. Tapi kami enggak boleh larang-larang begitu saja, karena kita bisa masuk WTO. Melarang tidak bisa, tetapi mengatur bisa," ujar Zulkifli.

Aturan main social commerce tersebut akan diatur melalui revisi Permendag No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Sejak Agustus 2023, perubahan regulasi tersebut memasuki tahap harmonisasi antarkementerian dan lembaga. Ada sejumlah aturan yang akan diberlakukan untuk social commerce. Pertama, medsos tak bisa otomatis menjadi e-commerce. Supaya bisa menjadi e-commerce, medsos harus punya izin terpisah.

Kedua, e-commerce alias lokapasar maupun social commerce tidak diperbolehkan menjadi produsen atau wholesaler. Jika ingin jadi produsen, perusahaan bersangkutan harus memiliki izin tersendiri.

Ketiga, impor langsung atau lintas batas akan dibatasi. Impor diutamakan hanya untuk produk yang tidak ada di Indonesia. Untuk produk yang ada dan bisa diproduksi di dalam negeri, impor bisa dilakukan melalui prosedur impor pada umumnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...