Bahlil Bocorkan Rencana Pembangunan Pulau Rempang, Gusur 700 Keluarga

Tia Dwitiani Komalasari
18 September 2023, 13:38
(Kiri ke kanan) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di
Humas BKPM
(Kiri ke kanan) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Pulau Rempang, di Kota Batam, Minggu (17/9).\\

Dia mengatakan, pemerintah telah menyiapkan tanah seluas 500 meter persegi per Kepala Keluarga. Pemerintah juga membangun rumah dengan tipe 45 yang nilainya kurang lebih sekitar Rp120 juta.

"Uang tunggu transisi sampai dengan rumahnya jadi, per orang sebesar Rp 1,2 juta dan biaya sewa rumah Rp 1,2 juta. Termasuk juga dengan tanam tumbuh, keramba ikan, dan sampan di laut. Semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya. Jadi yakinlah bahwa kita pemerintah juga punya hati,” ujarnya.

Merespon protes sebagian warga Rempang yang menolak pemindahan, Bahlil mengingatkan agar penanganan di lapangan harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak menggunakan kekerasan. Dia mengatakan, proses penanganan rempang harus dilakukan dengan cara-cara yang lembut dan baik.

"Dan tetap kita memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memang sudah secara turun-temurun berada di sana. Kita harus berkomunikasi dengan baik, sebagaimana layaknya lah. Kita ini kan sama-sama orang kampung. Jadi kita harus bicarakan,” ujar Bahlil.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan akan langsung diberikan sertifikat hak milik (SHM) untuk tempat tinggal warga yang mengalami pergeseran dari 16 titik Kampung Tua Pulau Rempang.

"Kami juga sudah sampaikan bahwa sertifikat itu agar disamakan dengan sertifikat 37 kampung tua yang sudah diserahkan, itu adalah dengan status SHM yang tidak boleh dijual, harus dimiliki oleh masyarakat yang terdampak tersebut,” kata Hadi.




Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...