Jokowi Perintahkan Kaji Pemisahan Fungsi Medsos dan Social Commerce

Muhamad Fajar Riyandanu
25 September 2023, 19:11
Jokowi
Katadata/Lenny
Pemilik toko jam Regent Arloji, Jovian sedang melakukan live streaming di ITC Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).

Mendag menjelaskan revisi Permendag 50 tahun 2020 bakal melarang keberadaan social commerce untuk menjual produk melalui mekanisme transaksi langsung. Hasil revisi Permendag itu nantinya mengatur social commerce hanya memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa sekaligus melarang kegiatan transaksi jual beli secara langsung. Regulasi anyar itu juga mewajibkan pemisahan antara fungsi platform e-commerce dan media sosial

"Media sosial tidak ada kaitannya, tidak boleh transaksi dan bayar langsung. Jadi harus dipisah sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujar Zulkifli lagi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan revisi Permendag 50 tahun 2020 juga mengatur mekanisme sanksi bagi platform e-commerce yang masih terintegrasi dengan layanan media sosial-nya. Penalti yang dibebankan kepada pelanggar dilakukan secara bertahap melalui peringatan hingga penutupan platform media sosial.

Ketetapan itu disebut bakal mempertegas posisi platform media sosial sebagai sarana bersosialisasi, bukan sebagai produsen barang dan jasa. "Kalau ada yang melanggar, maka dalam seminggu ini tentu surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, habis diperingatkan kemudian ditutup," ujar Zulhas.

Adapun Permendag Nomor 50 tahun 2020 mengatur perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui elektronik atau PPMSE. Revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 juga menyasar pada upaya untuk mengantisipasi dampak Project S Tiktok yang dapat mematikan produk UMKM di platform social commerce.

Pertimbangan untuk revisi Permendag tersebut adalah praktek perdagangan cross border melalui pasar daring dan media sosial. Perdagangan cross border adalah perdagangan langsung antara penjual di luar negeri dengan pembeli di dalam negeri.

Revisi regulasi itu juga mengatur batas minimal US$ 100 untuk sekali transaksi produk impor. Hal itu bertujuan untuk memberikan proteksi agar barang impor murah tidak menyerbu pasar dalam negeri. Kendati demikian, ujar Zulhas, pemerintah masih mengatur produk-produk tertentu yang bakal dikenakan batas minimal US$ 100 untuk sekali transaksi produk impor atau positive list.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...