Permendag 31/2023 Terbit, Pemerintah Resmi Larang Tiktok Berjualan
1. Penetapan model bisnis social commerce
Zulkifli mengatakan social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa. Pada saat yang sama, model bisnis tersebut dilarang menyediakan fitur transaksi pembayaran.
Permendag No. 31-2023 mendefinisikan social commerce sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu. Model bisnis tersebut memungkinkan pedagang dapat memasang pengawasan barang dan/atau jasa.
2. Social commerce wajib menjaga agar tidak ada hubungan antara sistem elektronik perdagangan elektronik dengan yang di luar perdagangan elektronik. Secara sederhana, aplikasi atau sistem elektronik lokapasar dan social commerce harus terpisah.
3. Social commerce wajib menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk perdagangan elektronik atau perusahaan afiliasinya. Artinya, data pengguna di media sosial atau social commerce tidak boleh digunakan oleh lokapasar.