Mendag Zulhas akan Bakar Pakaian Bekas Senilai Rp 40 M Pekan Ini
Febri mengatakan dirinya mendapatkan penjelasan bahwa produk TPT yang dilelang antara lain berupa limbah tekstil, ragam celana, ragam baju, taplak meja, cover sofa, hingga sarung bantal. Selain itu terdapat pula produk alas kaki bayi dan kaos kaki.
"Bila melihat ragam produk TPT yang dilelang, maka perlu dicek kembali apakah merupakan barang impor ilegal," kata Febri dalam siaran pers Rabu (4/10).
Pemerintah telah melarang impor pakaian bekas sejak 2015. Meski demikian, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat volume impor pakaian bekas naik 623% pada 2015-2022.
Oleh sebab itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah sedang mengusut pelaku importir pakaian bekas yang menjual komoditas tersebut ke pasar Indonesia. Aktivitas dan pasar yang menjual pakaian bekas impor tersebut harus segera ditutup.
Teten mengatakan, para pelaku industri pakaian di dalam negeri dapat mati jika pasar atau toko yang menjual pakaian bekas impor tidak juga ditutup. "Kalau pedagang itu mereka sangat adaptif, kalau sekarang mereka mungkin tidak bisa jual lagi pakaian bekas, mereka bisa jual pakaian produksi lokal. Jangan pakai tameng pedaganglah untuk menutupi importir pakaian bekas ini," ujar Teten.