Apindo Sebut Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15% Tidak Realistis

Andi M. Arief
30 Oktober 2023, 18:28
ump 2024, upah minimum, apindo
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym.
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Selasa (6/12/2022). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 13 persen dan menolak keputusan Gubernur Banten yang menaikkan UMP 2023 sebesar 6,4 persen.

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menilai kenaikan upah minimum atau UMP 2024 sebesar 15% tidak realistis. Sebab, produktivitas di dalam negeri sulit untuk naik lantaran permintaan di pasar cenderung melemah pada tahun depan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyebut kenaikan UMP sebesar 15% justru akan memicu inflasi yang lebih tinggi. Hal tersebut disebabkan oleh minimnya ketersediaan barang di pasar, sedangkan daya beli buruh yang naik.

Di sisi lain, pemerintah menargetkan inflasi pada 2024 sekitar 2,8%. Untuk pertumbuhan ekonominya sebesar 5,2%.  "Akhirnya kenaikan UMP 15% akan menggerus daya beli buruh. Kita seperti menghadapi lingkaran setan," kata Bob kepada Katadata.co.id, Senin (30/10).

Pada saat yang sama, Bob mengaku tidak bisa menyampaikan besaran kenaikan UMP 2024 yang diusulkan oleh pihak pengusaha. Usulan tersebut hanya ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Ia berharap diskusi kenaikan UMP 2024 tidak terlalu lama di Dewan Pengupahan Nasional. Hal tersebut penting untuk memastikan hubungan industrial pada tahun depan.

Fokus diskusi di Dewan Pengupahan Nasional sebaiknya adalah besaran indeks tertentu.  Ia menyarankan agar disparitas upah antar daerah menjadi salah satu pertimbangan penentuan indeks tersebut.

Bob menemukan adanya potensi migrasi tenaga kerja jika disparitas upah antardaerah terus melebar. Hal ini dapat meningkatkan jumlah pengangguran karena tidak diimbangi dengan penciptaan lapangan kerja di daerah dengan UMP tinggi.  

Ia menolak alasan buruh meminta kenaikan UMP 2024 sebesar 15% karena kecilnya kenaikan upah pada 2020-2022 akibat pandemi Covid-19. Menurut dia, UMP pada tahun-tahun sulit tersebut tetap naik meski tak di semua industri.

Bob mencontohkan, kenaikan UMP pada 2020-2022 terjadi pada industri farmasi dan alat kesehatan. Namun, untuk industri transportasi memang sempat tertunda. "Jadi, jangan disamaratakan, harus lihat per perusahaan," ujarnya.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...