Alasan Pemerintah Naikkan UMP 2024 Tak Sampai Rp 300 Ribu

Andi M. Arief
22 November 2023, 12:05
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Selasa (6/12/2022). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 13 persen dan menolak keputusan Gubernu
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym.
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Selasa (6/12/2022). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 13 persen dan menolak keputusan Gubernur Banten yang menaikkan UMP 2023 sebesar 6,4 persen.

Kementerian Ketenagakerjaan angkat bicara soal kecilnya nilai upah minimum provinsi atau UMP 2024. Pemerintah berargumen angka penyesuaian tahun depan adalah untuk melindungi tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari setahun.

Harapannya, kenaikan UMP dapat membuat para tenaga kerja tersebut berkontribusi pada perekonomian. Berdasarkan catatan Katadata.co.id, rata-rata nominal penyesuaian UMP 2024 dari 31 provinsi hanya Rp 100.675. Secara presentasi, kenaikannya sekitar 3,55% dibandingkan tahun ini.

"Kalau pekerja dengan masa kerja setahun ke bawah, kami pahami naiknya mungkin sekitar Rp 100.000 sampai Rp 200.000 tahun depan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri di kantornya, Selasa (21/11).

Hal tersebut sesuai dengan laporan penyesuaian upah minimum yang dilaporkan oleh 28 provinsi hingga kemarin. Kenaikan UMP 2024 tertinggi secara nominal mencapai Rp 223.280, sedangkan terendah Rp 35.750.

Indah menyebut asumsi kasar pekerja formal di dalam negeri adalah 50 juta orang. Pekerja formal dengan masa kerja kurang dari setahun hanya 3,8% atau 1,9 juta orang. 

Untuk penyesuaian upah dalam rentang Rp 1 juta sampai Rp 2 juta hanya dapat diberikan pada pekerja dengan masa kerja lebih setahun. "Kelompok ini yang harus dihargai dengan produktivitasnya dan kemampuan perusahaan," katanya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tertulis, setiap perusahaan harus menghitung upah tenaga kerja dengan masa kerja lebih dari setahun sesuai produktivitas. Lalu, Dewan Pengupahan Daerah harus mengawasi sistem pengupahan di penjuru negeri agar sesuai dengan produktivitas karyawan.

Indah menyebut langkah ini penting lantaran mayoritas tenaga kerja di dalam negeri telah bekerja lebih dari setahun. "Jika melanggar sistem pengupahan berbasis produktivitas, perusahaan akan dilaporkan ke gubernur. Pemerintah mengajak semua mitra Kemenaker semakin serius menerapkan upah berbasis produktivitas," ujar Indah.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...